Profil
Kantor Notaris, PPAT & NPAK Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn.

Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn.
Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) & Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
- Wilayah Kerja
- Kabupaten Banjar
- Alamat Kantor
- Jl. Raya Martapura Lama Km. 9,500 RT. 12, Desa Gudang Hirang, Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70653
Kantor Notaris, PPAT & NPAK Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn. hadir sebagai mitra terpercaya masyarakat Kabupaten Banjar dalam setiap kebutuhan layanan kenotariatan dan pertanahan. Kami meyakini bahwa setiap dokumen hukum adalah penjaga hak dan ketenangan klien untuk waktu yang panjang, sehingga setiap akta kami susun dengan ketelitian dan kehati-hatian.
Sebagai Notaris, kami berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau dikehendaki oleh para pihak. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kami berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di wilayah kerja Kabupaten Banjar.
Sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), kami berwenang membuat akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Kami mendampingi klien mulai dari konsultasi awal, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan dan penandatanganan akta, hingga proses pendaftaran pada instansi terkait — dengan komunikasi yang terbuka pada setiap tahapannya.
Riwayat Pendidikan
- Sarjana Hukum (S.H.)
- Magister Kenotariatan (M.Kn.)
- Pendidikan Khusus Profesi Notaris
- Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Pembekalan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
Keanggotaan Organisasi
- Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Nilai yang Kami Pegang
- Integritas — menjaga kerahasiaan dan keberpihakan yang seimbang kepada para pihak
- Akurat — setiap dokumen diperiksa berlapis sebelum ditandatangani
- Cepat — proses dikerjakan sesuai jadwal yang disepakati di awal
- Profesional — layanan sesuai kode etik jabatan Notaris, PPAT, dan NPAK
- Transparan — biaya dan tahapan dijelaskan sejak konsultasi awal
Ada yang ingin Anda tanyakan?
Sampaikan keperluan Anda — kami akan menjelaskan tahapan, dokumen yang perlu disiapkan, serta perkiraan biayanya sejak awal.