Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar
Notaris, PPAT & NPAK · Kabupaten Banjar

Notaris, PPAT & NPAK Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn.

Mitra terpercaya Anda untuk segala kebutuhan layanan kenotariatan, pertanahan, dan perkoperasian di Kabupaten Banjar. Akurat, cepat, dan profesional dengan mengedepankan integritas serta kepuasan klien.

0859 1066 999 79 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Integritas

Menjaga kerahasiaan dan bersikap seimbang kepada seluruh pihak yang menghadap.

Akurat

Dokumen diperiksa berlapis agar akta yang terbit aman dipakai bertahun-tahun ke depan.

Tepat Waktu

Tahapan dan tenggat disepakati sejak awal, perkembangannya kami kabarkan berkala.

Biaya Transparan

Rincian honorarium, pajak, dan biaya pendaftaran dijelaskan sebelum proses dimulai.

Layanan Kami

Layanan Kenotariatan & Pertanahan

Kami melayani kebutuhan akta autentik dan peralihan hak atas tanah bagi perorangan maupun badan usaha.

PPAT

Akta Hibah

Pemberian hak atas tanah dan bangunan kepada penerima hibah semasa pemberi masih hidup.

Selengkapnya
Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn.
Tentang Kami

Kantor Notaris, PPAT & NPAK Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn.

Kantor Notaris, PPAT & NPAK yang melayani masyarakat Kabupaten Banjar dan sekitarnya untuk seluruh kebutuhan akta autentik, peralihan hak atas tanah, dan akta koperasi, dengan pendekatan yang akurat, cepat, dan profesional.

  • Integritas — menjaga kerahasiaan dan keberpihakan yang seimbang kepada para pihak
  • Akurat — setiap dokumen diperiksa berlapis sebelum ditandatangani
  • Cepat — proses dikerjakan sesuai jadwal yang disepakati di awal
  • Profesional — layanan sesuai kode etik jabatan Notaris, PPAT, dan NPAK
  • Transparan — biaya dan tahapan dijelaskan sejak konsultasi awal
Wilayah KerjaKabupaten Banjar
Profil Selengkapnya
Artikel

Edukasi Hukum & Pertanahan

Bacaan singkat untuk membantu Anda memahami proses dan istilah yang sering ditemui.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Beberapa hal yang paling sering ditanyakan klien kami.

Lihat Semua

Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan secara umum — misalnya pendirian badan usaha, perjanjian, dan surat kuasa. PPAT berwenang khusus membuat akta mengenai perbuatan hukum atas hak atas tanah dan satuan rumah susun, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan pemberian hak tanggungan. Satu orang dapat memegang kedua jabatan tersebut, namun kewenangannya tetap dibedakan.

Setelah seluruh berkas lengkap dan pajak dilunasi, proses pendaftaran di Kantor Pertanahan pada umumnya memerlukan waktu beberapa minggu, bergantung pada antrean dan kelengkapan berkas. Kami akan menyampaikan perkiraan waktu pada saat konsultasi awal dan mengabarkan setiap perkembangannya.

Biaya terdiri dari honorarium jabatan serta biaya yang bersifat pass-through seperti pajak (PPh dan BPHTB), PNBP pengecekan dan pendaftaran, serta biaya administrasi. Besarnya bergantung pada nilai dan jenis transaksi. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan rincian perkiraan biaya sebelum proses dimulai — kami menyampaikannya secara terbuka di awal.

Bila objek merupakan harta bersama, persetujuan suami atau istri diperlukan. Umumnya pasangan hadir untuk menandatangani persetujuan pada akta. Jika berhalangan hadir, persetujuan dapat diberikan melalui surat persetujuan yang dilegalisasi. Untuk pasangan yang memiliki perjanjian kawin pemisahan harta, ketentuannya menyesuaikan isi perjanjian tersebut.

Secara umum: sertipikat asli, KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli, akta nikah atau keterangan status perkawinan, NPWP kedua belah pihak, serta PBB tahun berjalan beserta bukti lunasnya. Kebutuhan dapat bertambah menyesuaikan kondisi objek dan para pihak — kami akan memeriksanya pada konsultasi awal.

Ada yang ingin Anda tanyakan?

Sampaikan keperluan Anda — kami akan menjelaskan tahapan, dokumen yang perlu disiapkan, serta perkiraan biayanya sejak awal.

Konsultasi