Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Langkah Aman Membeli Tanah: Periksa Ini Sebelum Membayar

Pertanahan 10 Februari 2026 Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn.

Membeli tanah adalah keputusan besar yang sebaiknya tidak dikejar waktu. Berikut hal-hal yang kami sarankan untuk diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.

1. Pastikan keaslian sertipikat

Sertipikat dapat diperiksa keabsahannya di Kantor Pertanahan. Pemeriksaan ini memastikan data pada sertipikat sesuai dengan buku tanah, serta menunjukkan apakah objek sedang dibebani hak tanggungan, diblokir, atau berstatus sengketa.

2. Cocokkan identitas penjual

Nama pada sertipikat harus sama dengan identitas penjual. Bila pemilik telah meninggal, yang berhak menjual adalah seluruh ahli warisnya — bukan salah satu di antaranya saja.

3. Periksa batas dan luas di lapangan

Datangi lokasi dan cocokkan batas fisik dengan gambar situasi pada sertipikat. Perbedaan luas atau batas yang bergeser sebaiknya diselesaikan sebelum transaksi.

4. Pastikan status harta bersama

Bila tanah merupakan harta bersama, persetujuan pasangan diperlukan agar peralihan hak tidak dapat dipersoalkan di kemudian hari.

5. Hitung kewajiban pajak sejak awal

Penjual dikenakan PPh atas pengalihan hak, sedangkan pembeli dikenakan BPHTB. Menghitung keduanya sejak awal membuat kesepakatan harga menjadi lebih jernih.

6. Tuangkan dalam akta di hadapan PPAT

Kuitansi atau perjanjian di bawah tangan tidak cukup untuk mengalihkan hak atas tanah. Peralihan hak baru sah bila dituangkan dalam Akta Jual Beli di hadapan PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Tulisan ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atas kasus tertentu. Untuk kondisi spesifik Anda, silakan berkonsultasi dengan kami.

Tulisan ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Untuk kondisi spesifik Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan kami.
Konsultasi