Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Mengurus Warisan Tanah: Dari Surat Keterangan Waris hingga Balik Nama

Waris 21 April 2026 Dewi Rahmawati, S.H., M.Kn.

Menunda pengurusan warisan tanah membuat persoalan menumpuk: ahli waris bertambah, dokumen tercecer, dan objek menjadi sulit dialihkan. Berikut tahapan yang perlu ditempuh.

Tahap 1 — Menentukan siapa saja ahli warisnya

Penentuan ahli waris mengikuti hukum yang berlaku bagi pewaris. Seluruh ahli waris harus teridentifikasi, termasuk yang berada di luar daerah, agar tidak ada pihak yang terlewat.

Tahap 2 — Membuat surat keterangan waris

Dokumen ini menjadi dasar bahwa objek beralih kepada para ahli waris. Bentuk dan pejabat yang menerbitkannya menyesuaikan golongan penduduk pewaris.

Tahap 3 — Mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan

Sertipikat didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga tercatat atas nama seluruh ahli waris secara bersama-sama.

Tahap 4 — Pembagian bila dikehendaki

Bila para ahli waris sepakat objek jatuh kepada salah satu di antara mereka, dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT, lalu didaftarkan untuk balik nama.

Semakin cepat ditertibkan, semakin kecil biaya dan risikonya. Kami siap mendampingi setiap tahapannya.

Tulisan ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Untuk kondisi spesifik Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan kami.
Konsultasi