Akta Jual Beli (AJB)
Pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan sebagai dasar peralihan hak yang sah di hadapan PPAT.
Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat di hadapan PPAT sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. AJB menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk melakukan balik nama sertipikat.
Kami melakukan pengecekan keabsahan sertipikat ke Kantor Pertanahan, memastikan objek tidak dalam sengketa maupun jaminan, menghitung kewajiban pajak kedua belah pihak, lalu menyusun dan membacakan akta di hadapan para pihak beserta saksi.
Tahapan Proses
- 1Konsultasi awal dan pengecekan kelengkapan dokumen
- 2Pengecekan sertipikat ke Kantor Pertanahan
- 3Perhitungan dan validasi PPh serta BPHTB
- 4Penandatanganan akta oleh para pihak dan saksi
- 5Pendaftaran balik nama ke Kantor Pertanahan
- 6Penyerahan sertipikat atas nama pembeli