Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan kredit pada bank atau lembaga pembiayaan.
APHT dibuat ketika hak atas tanah dijadikan jaminan pelunasan utang. Akta ini didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang memberi kedudukan diutamakan kepada kreditor.
Kami juga melayani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) serta pengurusan roya (pencoretan hak tanggungan) setelah utang lunas.
Tahapan Proses
- 1Koordinasi dengan pihak bank
- 2Pengecekan sertipikat
- 3Penandatanganan SKMHT/APHT
- 4Pendaftaran ke Kantor Pertanahan
- 5Penyerahan Sertipikat Hak Tanggungan