Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Balik Nama Sertipikat

Pengurusan peralihan nama pemegang hak pada sertipikat di Kantor Pertanahan setelah akta terbit.

Setelah akta peralihan hak ditandatangani, sertipikat perlu didaftarkan agar nama pemegang hak berubah secara resmi pada buku tanah dan sertipikat. Kami mengurus seluruh tahapan pendaftaran tersebut hingga sertipikat selesai dan dapat diserahkan kepada klien.

Tahapan Proses

  1. 1Pemeriksaan berkas dan akta
  2. 2Pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan
  3. 3Pemantauan proses dan pemberitahuan perkembangan
  4. 4Pengambilan dan penyerahan sertipikat
Konsultasi