Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Perjanjian & Akta Notariil

Penyusunan perjanjian kerja sama, sewa menyewa, pengikatan jual beli, kuasa, dan akta lainnya.

Akta notariil memberi kekuatan pembuktian sempurna atas kesepakatan para pihak. Kami menyusun berbagai akta seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, pengakuan utang, perjanjian kawin, surat kuasa, hingga pernyataan keputusan rapat.

Setiap rancangan dibahas bersama para pihak sebelum ditandatangani, agar isi akta benar-benar mencerminkan kehendak dan melindungi kepentingan masing-masing.

Tahapan Proses

  1. 1Konsultasi kebutuhan dan pokok kesepakatan
  2. 2Penyusunan rancangan akta
  3. 3Pembahasan dan penyesuaian rancangan
  4. 4Pembacaan dan penandatanganan akta
  5. 5Penyerahan salinan akta
Konsultasi