Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Pembagian Hak Bersama & Waris

Penetapan ahli waris dan pembagian harta peninggalan, termasuk peralihan hak atas tanah warisan.

Peralihan hak karena pewarisan memerlukan surat keterangan waris serta kesepakatan seluruh ahli waris. Bila para ahli waris sepakat membagi objek tertentu kepada salah satu di antara mereka, dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT.

Kami membantu menyusun surat keterangan waris, akta pembagian, serta pendaftaran peralihan haknya di Kantor Pertanahan.

Tahapan Proses

  1. 1Identifikasi seluruh ahli waris yang sah
  2. 2Penyusunan surat keterangan waris
  3. 3Kesepakatan pembagian dan penyusunan akta
  4. 4Penandatanganan oleh seluruh ahli waris
  5. 5Pendaftaran peralihan hak
Konsultasi