Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Konsultasi Hukum Pertanahan

Pendampingan untuk memeriksa status tanah, riwayat kepemilikan, dan pilihan langkah hukumnya.

Sebelum membeli atau mengalihkan tanah, penting memastikan status hukum objeknya. Kami membantu memeriksa keabsahan sertipikat, riwayat kepemilikan, kesesuaian dengan tata ruang, serta potensi sengketa yang perlu diantisipasi.

Konsultasi awal dapat dilakukan melalui WhatsApp atau dengan membuat janji temu di kantor.

Tahapan Proses

  1. 1Penyampaian permasalahan melalui WhatsApp atau janji temu
  2. 2Pemeriksaan dokumen pendahuluan
  3. 3Penjelasan opsi dan risiko hukum
  4. 4Rekomendasi langkah lanjutan
Konsultasi