Wilayah Kerja: Kabupaten Banjar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar

Legalisasi & Waarmerking

Pengesahan tanda tangan dan pendaftaran surat di bawah tangan agar memiliki tanggal yang pasti.

Legalisasi dilakukan ketika surat di bawah tangan ditandatangani di hadapan Notaris, sehingga Notaris memastikan identitas penanda tangan dan tanggal penandatanganan. Waarmerking adalah pendaftaran surat yang sudah ditandatangani sebelumnya ke dalam buku daftar Notaris.

Kami juga melayani pembuatan salinan sesuai aslinya (copy collationee) untuk keperluan administrasi dan lelang.

Tahapan Proses

  1. 1Pemeriksaan dokumen dan identitas
  2. 2Penandatanganan di hadapan Notaris (legalisasi)
  3. 3Pencatatan dalam buku daftar
  4. 4Penyerahan dokumen bertanda sah
Konsultasi