Penggabungan, Peleburan & Pembubaran Koperasi
Akta untuk amalgamasi, peleburan, pemisahan, maupun pembubaran koperasi beserta penyelesaiannya.
Koperasi dapat digabungkan dengan koperasi lain (amalgamasi), dilebur menjadi koperasi baru, dipisahkan, atau dibubarkan. Setiap perbuatan hukum tersebut harus diputuskan dalam Rapat Anggota dan dituangkan dalam akta oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kami mendampingi penyusunan rancangan penggabungan atau peleburan, pembuatan aktanya, serta pengurusan pembubaran termasuk penunjukan tim penyelesai dan penyelesaian hak serta kewajiban koperasi kepada anggota dan pihak ketiga.
Tahapan Proses
- 1Konsultasi pilihan dan akibat hukumnya
- 2Penyusunan rancangan penggabungan atau peleburan
- 3Pendampingan Rapat Anggota
- 4Penyusunan dan penandatanganan akta
- 5Pengurusan pelaporan dan penyelesaian kepada instansi berwenang