Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Akta perubahan anggaran dasar koperasi hasil Rapat Anggota, termasuk pengurusan persetujuannya.
Perubahan anggaran dasar koperasi — misalnya perubahan nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan, atau ketentuan keanggotaan — wajib diputuskan dalam Rapat Anggota dan dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kami membantu memastikan kuorum dan tata cara Rapat Anggota terpenuhi, menyusun akta perubahannya, serta mengurus persetujuan atau pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis perubahannya.
Tahapan Proses
- 1Konsultasi rencana perubahan dan dasar hukumnya
- 2Pemeriksaan kuorum dan kelengkapan Rapat Anggota
- 3Penyusunan akta perubahan anggaran dasar
- 4Pembacaan dan penandatanganan akta
- 5Pengurusan persetujuan atau pelaporan perubahan